Connect with us
Prosedur Basic Untuk Mendaftarkan Hak Cipta Karya MusikProsedur Basic Untuk Mendaftarkan Hak Cipta Karya Musik

Prosedur Mendaftarkan Hak Cipta Karya Musik

Mendaftarkan hak cipta atas karya musik tidak sulit dan tidak mahal.

Kita mungkin mengingat terlalu banyak kasus yang berkaitan dengan hak cipta menimpa para musisi. Ditambah lagi, ada beberapa kasus dimana lagu milik satu band merupakan hasil plagiat dari lagu yang sudah pernah ada di zaman dahulu.

Namun, hal tersebut tidak bisa dilanjutkan ke meja hukum, lantaran empunya lagu tidak memiliki kekuatan secara hukum untuk membuktikan bahwa karya itu memang miliknya. Itu hanya sebagian kecil dari deretan kisah miris terkait pelanggaran hak cipta, pencurian ide, hingga royalti.

Musisi pemula rata-rata tidak mau atau tidak tahu cara mengurus/membuat hak cipta terhadap karyanya sendiri. Padahal, ketika nantinya berurusan dengan masalah hukum, tentunya mereka akan lebih aman dan kuat di mata hukum, bukan?

Pelanggaran hak cipta sangat mungkin, bahkan sangat sering terjadi di era industri ekonomi kreatif seperti saat ini. Terkadang tidak hanya digunakan dengan tujuan komersial tanpa seizin pembuat karya, tapi dalam kondisi yang paling parah, karyanya diplagiasi tanpa izin. Karena itulah, perlindungan hak cipta mesti diperhatikan oleh setiap pengkarya.

Dalam hal ini, para musisi juga mesti mempertimbangkan untuk mencatatkan hak ciptanya. Meski bisa disebut bahwa pencatatan hak cipta tidak mutlak atau tidak wajib dilakukan, karena hak cipta itu sendiri sudah melekat secara otomatis pada sang pengkarya. Namun apabila seandainya sang pengkarya tertimpa masalah seperti penyalahgunaan karya, plagiarisme, dan sebagainya, maka ia memiliki bukti kepemilikan karya yang kuat.

Jadi, dengan kata lain, pencatatan hak cipta dilakukan untuk menjaga karya sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan karya tersebut oleh orang lain. Seandainya pun terjadi penyalahgunaan yang dimaksud, maka pemilik karya memiliki bukti dan kekuatan di mata hukum.

Bagaimana prosedur mencatatkan hak cipta lagu?

Di era teknologi seperti saat ini, semuanya bisa dilakukan secara online termasuk proses pencatatan atau pendaftaran hak cipta.

Sebelumnya, patut diketahui bahwa lagu sebagai karya dari seorang musisi juga termasuk dalam karya ciptaan yang dilindungi. Hal itu termaktub dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta dalam undang-undang tersebut terdiri dari dua jenis yakni hak moral dan hak ekonomi.

Hak ekonomi berarti hak dari pencipta untuk mendapatkan penghasilan, pendapatan, atau manfaat ekonomi dari karya ciptaannya. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta karya sejak karya itu dirilis atau diciptakan dan itu berlaku selamanya. Lagu, dan karya musik, dalam hal ini termasuk memiliki keduanya.

Proses pendaftaran hak cipta terhadap ciptaan lagu, khususnya hak ekonomi, bisa dilakukan selama pencipta lagu masih hidup dan 70 tahun setelahnya, terhitung dari tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah pencipta tersebut meninggal dunia. Jadi, misalnya seseorang memiliki lagu ciptaan yang diciptakannya di tahun 2000, lalu ia meninggal di tahun 2010. Maka, karya tersebut masih bisa didaftarkan 70 tahun dari tanggal 1 Januari 2011, yakni hingga tanggal 1 Januari 2081.

Sedangkan bila hak cipta tersebut dimiliki lisensinya oleh badan hukum, maka batas pendaftaran untuk pencatatan hak cipta tersebut dilakukan selama 50 tahun setelah karya tersebut pertama kali dirilis atau diumumkan ke publik.

Pendaftaran secara langsung atau offline bisa dilakukan di lembaga HAKI, atau institusi pemerintahan yang menangani masalah tersebut.

Berikut alur pendaftaran secara online:

  1. Masuk ke website resi lembaga HAKI atau institusi pemerintahan yang menangani terkait hak cipta.
  2. Lakukan registrasi hingga mendapatkan username serta password.
  3. Setelah itu bisa melakukan login ke website tersebut menggunakan username yang sudah didapatkan.
  4. Proses berikutnya adalah mengunggah dokumen persyaratan. Dokumen yang dimaksud adalah formulir pendaftaran yang telah disiapkan yang dilengkapi materai. Dokumen berikutnya adalah surat permohonan yang hanya berlaku untuk satu ciptaan yang berisikan nama, alamat, kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta. Dokumen tersebut diketik rangkap
  5. Permohonan yang diajukan oleh perseorangan mesti melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta, seperti KTP, Paspor, dan sebagainya. Meskipun karya tersebut nantinya dimainkan oleh sekelompok atau colab antar musisi, namun penciptanya yang mendaftarkan karya tersebut.
  6. Sedangkan permohonan yang diajukan oleh badan hukum harus melampirkan akta pendirian dan turunan resminya dari badan hukum tersebut.
  7. Berikutnya, kalian akan mendapatkan kode pembayaran hak cipta dan membayar sejumlah biaya tertentu tergantung karya yang diciptakan. Biasanya, untuk pendaftaran ciptaan lagu termasuk dalam kategori “Pencatatan Lisensi Hak Cipta”yang biayanya adalah sebesar Rp200,000 per nomor daftar.
  8. Proses berikutnya setelah melakukan pengunggahan dokuman adalah menunggu proses yang dilakukan, seperti pengecekan karya, dokumen, verifikasi dan sebagainya.
  9. Setelah itu, apabila sudah mendapatkan persetujuan, maka kalian akan mendapatkan sertifikat yang bisa didownload lalu cetak untuk menjadi pegangan.

Selain didaftarkan di lembaga HAKI, tentunya karya ciptaan juga sebaiknya didaftarkan di LMKN. Setelah itu, tentu kalian bisa menjadi lebih tenang karena ada perlindungan hukum untuk karya ciptaan.

Tentunya, mendaftarkan hak cipta atas karya musik tidak sulit dan juga tidak mahal. Ada banyak karya musisi baik baru, maupun yang sudah berpengalaman sudah dilindungi hak cipta. Ingin melihat hasil colab antar musisi yang keren dan menginspirasi, kalian bisa melihat lebih lengkap di sini.

Declan McKenna: What Happened to the Beach? Declan McKenna: What Happened to the Beach?

Declan McKenna: What Happened to the Beach? Album Review

Music

Ariana Grande: Eternal Sunshine Ariana Grande: Eternal Sunshine

Ariana Grande: Eternal Sunshine Album Review

Music

Java Jazz Festival 2024: Embracing Unity Through Music

Entertainment

Green Day: Saviors Album Review

Music

Connect